Website Aset Undip

Lelang Barang Milik Universitas Diponegoro (BMU) berupa Barang Inventaris Peralatan Kantor pada Kantor Pusat Universitas Diponegoro

Kami selaku Tim Penjualan BMU akan melaksanakan lelang penjualan berupa:

1 (satu) Paket Barang Inventaris Peralatan Kantor pada Kantor Pusat Universitas Diponegoro yang berada di Gedung Workshop dan Bengkel Kompleks Gedung SAMWA Jalan Prof. Sudarto, S.H., Tembalang Semarang Jawa Tengah, dengan kondisi apa adanya, dengan nilai limit penawaran Rp110.747.618 (Seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) dan uang jaminan Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

Adapun syarat dan ketentuan Lelang:

  1. Waktu Pelaksanaan
    • Hari/Tanggal : Rabu / 9 Oktober 2024
    • Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB
    • Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang
    • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  2. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
  3. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
  4. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  6. Objek penjualan adalah 1 (satu) Paket Barang Inventaris Peralatan Kantor pada Kantor Pusat Universitas Diponegoro.
  7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.
  8. Biaya pengangkutan barang dan pembersihan lokasi menjadi tanggung jawab Pembeli/Pemenang Lelang.
  9. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di di Gedung Workshop dan Bengkel Kompleks Gedung SAMWA Jalan Prof. Sudarto, S.H., Tembalang Semarang Jawa Tengah, sebelum pelaksanaan lelang selama 6 hari pada tanggal 3 – 8 Oktober 2024 pada jam 09.00 – 15.00 WIB.
  10. Pelaksanaan pengambilan barang dapat dilakukan selama 14 (empat belas) hari setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.
  11. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  12. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Bagian Pengelolaan Aset BAUK Undip pada nomor 082123456025 (Yuniar).

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Exit mobile version