Direktorat Aset dan Perancangan merupakan bagian di bawah Wakil Rektor II yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan layanan pengelolaan aset, diantaranya adalah layanan pengadaan aset dan layanan penatausahaan aset. Serta fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Visi & Misi
Visi
Universitas Diponegoro Menjadi Universitas Riset yang Unggul
Misi
Menyelenggarakan pendidikan sehingga menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif.
Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan publikasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , buku ajar, kebijakan dan teknologi yang berhasil guna dan berdaya guna dengan mengedepankan budaya dan sumber daya lokal.
Mengembangkan profesionalitas, kapabilitas, akuntabilitas dalam tata kelola universitas yang baik serta kemandirian penyelenggaraan perguruan tinggi.
Tujuan
Tujuan Pendidikan Universitas Diponegoro adalah menghasilkan lulusan yang memiliki profil COMPLETE (Comunicator, Professional, Leader, Thinker, Enterpreneur, Educator), keunggulan nasional dan internasional serta dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga.Data belum tersedia