SEMARANG – Berdasarkan Persetujuan Wakil Rektor II Undip selaku Pengelola Barang Undip atas usulan penjualan Bongkaran BMU karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) Universitas Diponegoro Tahun 2020 dari Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Nomor 6147/UN7.4.2/PL/2020 tanggal 22 Oktober 2020, maka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Universitas Diponegoro akan melaksanakan pelelangan berupa 1 (satu) Paket Material Bongkaran Barang Milik Undip (BMU) karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) Universitas Diponegoro dengan harga limit Rp33.910.000,- dan jaminan lelang Rp15.000.000,-.
Persyaratan Lelang:
- Peserta Lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id/.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman tersebut di atas.
- Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23:59 WIB). Kami menyarankan agar Peserta Lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme End off Day pada Sistem Perbankan.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban Peserta Lelang.
- Objek penjualan adalah 1 (satu) paket material bongkaran bangunan dalam kondisi apa adanya
Pelaksanaan Lelang:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding) melalui laman https://lelang.go.id/ , Sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan Kamis, 14 Januari 2021, pukul 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB.
- Pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang akan dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021, pukul 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB di Kantor KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara II Lantai 4 JI. Imam Bonjol No. 1 D Semarang.
- Pelunasan harga lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Bea lelang Pembeli adalah 2% dari harga lelang.
- Pengambilan Barang dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.
Objek dan Lokasi:
- Objek Lelang dengan kondisi apa adanya, foto dan informasi objek lelang dapat dilihat melalui tautan berikut ini.
- Peserta Lelang/Peminat dapat melihat objek lelang di Area Gedung SA-MWA Kampus Undip Tembalang Jalan Prof. Sudarto, S.H. Tembalang Semarang, sebelum pelaksanaan lelang selama 2 hari pada tanggal 11 dan 12 Januari 2021 pada jam 09.00 – 15.00 WIB dan dapat menghubungi Bagian Pengelolaan Aset dan Logistik BAUK Undip pada nomor (024) 7460020 ext. 134. Lokasi material bongkarannya ditunjukan melalui tautan berikut ini.
Semarang, 9 Januari 2021
Panitia Penjualan BMU Undip
Trackback