Semarang — Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Universitas Diponegoro (BMU) berupa Tanah dan/atau Bangunan. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Rektor Undip.
FGD dihadiri oleh Rektor Undip beserta jajaran Wakil Rektor, Majelis Wali Amanah (MWA), Senat Akademik, Satuan Pengawasan Internal (SPI), Direktorat Hukum dan Organisasi, serta Direktorat Aset dan Perancangan.
Hadir sebagai narasumber internal, Dr. Ir. Baskoro Rochaddi, MT selaku Direktur Aset dan Perancangan Undip, yang memimpin jalannya pembahasan teknis penyusunan peraturan. Sementara itu, narasumber eksternal adalah Bapak Aditya Wirawan, SH, M.Kn dari Politeknik Keuangan Negara STAN, yang memberikan perspektif hukum dan kebijakan nasional terkait pengelolaan barang milik negara.
Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan pembukaan oleh Rektor Undip. Selanjutnya, Direktur Aset dan Perancangan memaparkan draft peraturan rektor yang menjadi bahan diskusi. Sesi diskusi berlangsung interaktif, melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan aturan yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
FGD berakhir pukul 17.00 WIB dengan penutupan oleh Rektor. Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar penyempurnaan draft Peraturan Rektor sebelum ditetapkan dan diimplementasikan di lingkungan Universitas Diponegoro.

Komentar Terbaru