
Kami selaku Tim Penjualan BMU akan melaksanakan lelang penjualan berupa: 1 (satu) paket Bongkaran Barang Milik Universitas Diponegoro (BMU) karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi)

Semarang, aset.undip.ac.id. Dalam rangka untuk: Menggali kepedulian dan rasa memiliki kawasan kampus Universitas Diponegoro Mendapatkan ide gagasan dalam Rancangan Gerbang Utama Mendapatkan ide gagasan dalam

SEMARANG – Berdasarkan Persetujuan Wakil Rektor II Undip selaku Pengelola Barang Undip atas usulan penjualan Bongkaran BMU karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) Universitas Diponegoro

SEMARANG – Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 901/UN7.P/HK/2020 tentang Penghapusan Gedung Serba Guna Universitas Diponegoro Dari Daftar Barang Milik Universitas Diponegoro Tahun 2020 dan

SEMARANG – Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 303/UN7.P/HK/2020, maka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Universitas Diponegoro akan melakukan lelang Penghapusan