SEMARANG – Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 901/UN7.P/HK/2020 tentang Penghapusan Gedung Serba Guna Universitas Diponegoro Dari Daftar Barang Milik Universitas Diponegoro Tahun 2020 dan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 939/UN7.P/HK/2020 tentang Penghapusan Dua Unit Bangunan Pos Satpam Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dari Daftar Barang Milik Universitas Diponegoro Tahun 2020, maka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Universitas Diponegoro akan melakukan lelang 1 (satu) Paket Barang Inventaris Milik Universitas Diponegoro berupa 1 (satu) unit Bangunan Gedung Serbaguna dan 2 (dua) unit Bangunan Pos Satpam untuk dibongkar dengan harga limit Rp287.000.000,- dan jaminan lelang Rp100.000.000,-.

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta Lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id/
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman tersebut di atas
  3. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
  5. Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23:59 WIB). Kami menyarankan agar Peserta Lelang menyetor uang  jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme End off Day pada Sistem Perbankan
  6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban Peserta Lelang
  7. Objek penjualan adalah 1 (satu) paket bongkaran bangunan termasuk material yang berada di dalam tanah, dimana saat ini bangunan tersebut masih dalam keadaan berdiri.
  8. Biaya pembongkaran gedung, pengangkutan material bongkaran, dan pembersihan lokasi gedung menjadi tanggung jawab Pembeli/Pemenang Lelang

Pelaksanaan Lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding) melalui laman https://lelang.go.id/, Sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB.
  2. Pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang akan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB di Kantor KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara II Lantai 4 JI. Imam Bonjol No. 1 D Semarang.
  3. Pelunasan harga lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  4. Bea lelang Pembeli adalah 2% dari harga lelang.
  5. Pembongkaran dan Pengambilan Barang dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.

Objek dan Lokasi:

  1. Objek Lelang dengan kondisi apa adanya, foto dan informasi objek lelang dapat dilihat melalui tautan berikut ini 
  2. Peserta Lelang/Peminat dapat melihat objek lelang di Kompleks Kampus Undip Tembalang Jalan Prof. Sudarto, S.H. Tembalang Semarang, sebelum pelaksanaan lelang selama 2 hari pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2020 pada jam 09.00 – 15.00 WIB dan dapat menghubungi Bagian Pengelolaan Aset dan Logistik BAUK Undip pada nomor (024) 7460020 ext. 134.