Kami selaku Tim Penjualan BMU akan melaksanakan lelang penjualan berupa:
1 (satu) Paket Bangunan Gedung untuk dibongkar dan bongkaran bangunan yang telah dibongkar di Kampus Pleburan dan Kampus Tembalang Universitas Diponegoro yang berada di Jalan Prof. Sudarto, S.H., Tembalang dan Jl. Imam Bardjo, SH., Semarang, Jawa Tengah, dengan kondisi apa adanya, dengan nilai limit penawaran Rp151.230.000 (Seratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang jaminan Rp151.230.000 (Seratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Adapun syarat dan ketentuan Lelang:
- Waktu Pelaksanaan
- Hari/Tanggal : Rabu / 24 September 2025
- Batas Akhir Penawaran : 10.00 (sesuai waktu server)
- Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
- Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Objek penjualan adalah 1 (satu) Paket bongkaran bangunan yang akan dibongkar dan hasil bongkaran dari yang telah dibongkar termasuk material yang berada di dalam tanah dimana saat ini bangunan tersebut masih dalam keadaan berdiri dan telah dibongkar/dirobohkan.
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.
- Biaya pengangkutan barang dan pembersihan lokasi menjadi tanggung jawab Pembeli/Pemenang Lelang.
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kompleks Kampus Universitas Diponegoro Tembalang Jalan Prof. Sudarto, S.H., Tembalang Semarang Jawa Tengah dan Kompleks Kampus Universitas Diponegoro Pleburan Jl. Imam Bardjo, SH., Semarang, Jawa Tengah, sebelum pelaksanaan lelang selama 3 (tiga) hari pada tanggal 19, 22, 23 September 2025 pada jam 10.00- 15.00 WIB.
- Pelaksanaan pengambilan barang dapat dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.
- Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
- Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Bagian Pengelolaan Aset BAUK Undip pada nomor 082123456025 (Yuniar).
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Komentar Terbaru