Kami selaku Tim Penjualan BMU akan melaksanakan lelang penjualan berupa:
1 (satu) unit Kapal KM. Gui He Yu 32668 (GT 300) dengan kondisi apa adanya (as is), yang merupakan Barang Milik Universitas Diponegoro. Nilai limit penawaran sebesar Rp498.700.000,- dan uang jaminan sebesar Rp300.000.000,-.
Adapun syarat dan ketentuan Lelang:
- Waktu Pelaksanaan
- Hari/Tanggal : Selasa / 09 Desember 2025
- Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB (sesuai waktu server)
- Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Jalan Letnan Sutoyo Nomor 19, Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain lelang.go.id.
- Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai besaran yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil), serta harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari DPP Nilai Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Objek penjualan adalah 1 (satu) unit Kapal KM. Gui He Yu 32668 (GT 300). Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. Biaya pengangkutan barang menjadi tanggung jawab Pembeli/Pemenang Lelang.
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Stasiun PSDKP Pontianak, Jl. Moh. Hatta, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat sebelum pelaksanaan lelang selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Pelaksanaan pengambilan barang dapat dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.
- Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
- Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Bagian Aset dan Logistik Direktorat Aset dan Perancangan Undip pada nomor 082123456025 (Yuniar).
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.