Lelang Kapal KM. Gui He Yu 32668 (GT 300) Milik Universitas Diponegoro

Kami selaku Tim Penjualan BMU akan melaksanakan lelang penjualan berupa:

1 (satu) unit Kapal KM. Gui He Yu 32668 (GT 300) dengan kondisi apa adanya (as is), yang merupakan Barang Milik Universitas Diponegoro. Nilai limit penawaran sebesar Rp498.700.000,- dan uang jaminan sebesar Rp300.000.000,-.

Adapun syarat dan ketentuan Lelang:

  1. Waktu Pelaksanaan
    • Hari/Tanggal : Selasa / 09 Desember 2025
    • Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB (sesuai waktu server)
    • Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Jalan Letnan Sutoyo Nomor 19, Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
    • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  2. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain lelang.go.id.
  3. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai besaran yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil), serta harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  5. Pemenang lelang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari DPP Nilai Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Objek penjualan adalah 1 (satu) unit Kapal KM. Gui He Yu 32668 (GT 300). Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is”. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. Biaya pengangkutan barang menjadi tanggung jawab Pembeli/Pemenang Lelang.
  7. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Stasiun PSDKP Pontianak, Jl. Moh. Hatta, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat sebelum pelaksanaan lelang selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  8. Pelaksanaan pengambilan barang dapat dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja setelah pelunasan harga lelang dengan membawa bukti pelunasan.
  9. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  10. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Bagian Aset dan Logistik Direktorat Aset dan Perancangan Undip pada nomor 082123456025 (Yuniar).
  •  

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.